Thursday, 3 May 2012

JANGAN CAKAP PASAL PERJUANGAN JIKA TIDAK BERANI TURUN KE MEDAN...


Pejuang Kemerdekaan Patani Darussalam: Tinjauan Landasan Nasionalis dalam Hukum Internasional dan Landasan Hukum Agama Menuntut Hak Kemerdekaan

Pejuang Kemerdekaan Patani Darussalam: Tinjauan Landasan Nasionalis dalam Hukum Internasional dan Landasan Hukum Agama Menuntut Hak Kemerdekaan
by: Patani Fakta Dan Opini
Pemberontak di bahgian Thailand selatan adalah kelompok kekerasan, Militan, ekstrem, teroris, spratis, terdapat ungkapan kata ini banyak di koran, surat khabar harian dan liputan media Thailand maupun liputan media internasional..

Namun juga menurut pemerintah Thailand menilai bahwa para aktivis di selantan Thailand telah ‘memenfaatkan agama’ untuk menyulut aksi kekerasa.




Dengan jelas, keadaan demikian sudah dirasakan rakyat di wilayah selantan Thailand  sejak kerajaan Siam mencaplok kerajaan Patani tahun 1902. Patani adalah bangsa indentity Melayu yang sagat berdeba dengan bangsa Siam.
Ini merupakan fakta sosio-historis dan sudah ada jauh sebelum terbentuknya kerajaan Thailand. Kerana Kerajaan Patani ditundukkan kerajaan Siam melalui peperangan, maka dengan sendirinya bentuk hubungan kerajaan Thailand  dengan rakyat dibekas Kerajaan Patani tidak beda dengan kekuasaan penjajah atas rakyat yang dijajah. Kerajaan Patani ditundukkan kerajaan Siam melalui peperangan, maka dengan sendirinya bentuk hubungan kerajaan Thailand dengan rakyat di bekas Kerajaan Patani tidak beda dengan kekuasaan penjajah dengan rakyat yang di jajah. Hak-hak rakyat di negeri jajahan diabaikan.
     
Masuknya unsur agama dalam konflik ini merupakan hal yang tidak terhindarkan. Indentity Melayu Patani mencakupi agama Islam, sementara pemerintah Siam beragama buddha. Jika disebut konflik di wilayah Thailand Selatan berubah menjadi perang agama. Apa yang terjadi disini semata-mata menyangkut perjuangan suatu bangsa yang ditindas. Perjuangan ini mempunyai landasan historis,  bahasa, agama, maupun etnis sangat berbeda dengan masyarakat siam yang berkuasa.
    
Sulit mengetahui sejauh mana kebijakan baru itu akan mengubah suasana  di Thailand Selantan. Sebab, persepsi masyarakat Muslim terlanjur mengalami transformasi. Reaksi tersebut mencerminkan masih sulitnya problem yang dihadapi pemerintahan Thailand dalam masalah etnis di wilayah itu. Bila kenyataan demonkrasi hanya untuk  bangsa Thailand budha, belum untuk bangsa secaran keseluruhan. Sebaliknya mereka malah dianggap duri dalam daging, yang kalau dapat harus dikenyahkan. Kalau dilihat tingginya frekewensi kekerasan yang dilakukan pemerintah pada bangsa Patani, mak nafsu untuk penyenlapan itu sungguh terjadi. Bayangkan berapa kali perdana menteri minta maaf setiap terjadi pem bantaian di tempat ibadah (peristiwa dalam masjid kresik), tetapi terus diulang dengan lebih mengerikan dengan tragegi Takbai.
Memang bukan tentera itu yang bersalah, tetapi ada yang salah dalam otak bangsa Thai, yakni kesalahan dalam memandang  Comunity Muslim di wilayah Patani, bangsa ini mengaku metropolis, demonkrat, tetapi dalam kenyataannya belum bisa menerima perbedaan. Di mana ada demokrasi tanpa mengenal perbedaan pendapat, kalau tidak dalam bangsa yang masih rendah peradabannya yang belum  setara dengan tuntutan demokrasi itu sendiri. Demokrasi barangkali baik bagi orang lain, tetapi bagi bangsa patani bagaikan negara yang aristokrasi atau sejenisnya.
       
Apa yang mencakupi konflik di wilayah Selantan Thai tidak terlepas dari suatu perjuangan untuk membebaskan haknya kembali, seringkali media pers dalam negeri maupun media-media pers di dunia internasional masih menganggap konflik yang terlanjut di Thailand Selantan merupakan motif berdasar atas kelompak spratis, ekstrem, teroris, militan dan dengan kata sejenisnya. Sedangkan bagi masyarakat Melayu Patani tidak menganggap hal yang dimaksudnya, mereka menganggap mereka adalah kelompak masyarakat yang tertindas, masyarakat bangsa yang dijajah, dianianya, dizalim, tidak berprikemanusiaan oleh penjajah Siamisasi dan Thailandisasi.
         
Landasan Nasionalis Dalam Hukum Internasional
Landasan dasar Internasional kemerdekaan sebuah Bangsa sebagai bukti tentang hak-hak dari segala bangsa yang ada di muka bumi dapat kita lihat dalam deklarasi-deklarasi atau piagam-piagam bersejarah seperti :1- Piagam Atlantik (Atlantic Charter),
2- Piagam San Francisco,
3- Konferensi Asia-Afrika; dan
4- Piagam Hak Asasi Manusia

1-    Piagam Atalantik
Piagam Atlantik (Atlantic Charter), 14 Agustus 1941 yang ditandatangani oleh presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill. Isi dari piagam ini adalah :
a. tidak boleh ada perluasan daerah tanpa persetujuan dari penduduk asli.
b. Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan nasib sendiri.
c. Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan
bebas dari kemiskinan.

2-    Piagam San Francisco
Piagam San Francisco, merupakam piagam PBB yang ditandatangani oleh 50 negara yang pertama menjadi anggota PBB. Dalam piagam ini disebutkan :
“ … kami akan menegak keyakinan akan dasar-dasar hak manusia sebagai manusia sesuai dengan harkat dan derajat manusia berdasarkan atas hak-hak yang sama … serta berusaha memajukan rakyat dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas”.
Berdasarkan kedua landasan dasar tersebut, maka bangsa Melayu Patani berhak menjadi suatu negara yang merdeka, dan berjuang menuntut Hak Kemerdekaan Patani mempunyai  kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

Dengan Landasan Dasar Internasional Pejuang Kemerdekaan Melayu Patani tercermin bahwa tuntutan kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadialan.
Dan Perjuangan Kemerdekaan Patani itu bertujuan mengantarkan rakyat Melayu Patani ke depan pintu gerbang kemerdekaan, yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dengan selamat sentosa.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Patani Darussalam yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Melayu Patani, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3-    Konferensi Asia-Afrika

Demikian juga diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika
a. Bangsa-bangsa Asia – Afrika memiliki persamaan nasib dan sejarah yakni samasama menjadi sasaran penjajahan bangsa-bangsa Eropa.
b. Semakin meningkatnya kesadaran bangsa-bangsa Asia-Afrika yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan misalnya, Yaman sedang berjuang membebaskan Aden dari kekuasaan Inggris, Rakyat Aljazair, Tumisia, Maroko, Sudan, dan Kongo sedang membebaskan tanah airnya dari kekuasaan bangsa Eropa, dan lain-lain.
c. Perubahan politik yang terjadi setelah Perang Dunia II berakhir yakni situasi internasional diliputi kecemasan akibat adanya perlombaan senjata antara Blok Barat dan Blok Timur.
d. Diantara bangsa-bangsa Asia yang telah merdeka masih belum terdapat kesadaran untuk bersatu, yang kemudian Rusia dan Amerika Serikat ikut melibatkan diri dalam masalah tersebut.

Tujuan Konferensi Asia-Afrika mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus dari bangsa-bangsa Asia-Afrika seperti yang menyangkut kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonialisme.
Konferensi Asia-Afrika juga mengajak semua bangsa di dunia untuk hidup bersama dalam perdamaian dan menjalankan kerja sama dalam suasana persahabatan atas dasar sepuluh prinsip yang dikenal dengan “Dasasila Bandung” (Bandung Declaration). Adapun isi Dasasila Bandung selengkapnya adalah :
1) Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB.
2) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3) Mengakui persamaan ras, dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
4) Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal besar maupun kecil.
5) Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6) a. Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar.
b. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
(7) Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
(8) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum, ataupun cara damai lain lagi menurut pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB.
(9) Memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama.
(10) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.