Thursday 3 May 2012

GAJI MINIMA PEKERJA 1.4....perhhhhh biar betul ni...


Pekerja Tuntut Revisi UMP Aceh
Rabu, 2 Mei 2012 12:22 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

020512foto.20_.jpg
Belasan serikat pekerja Aceh Kota Banda Aceh melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (1/5). SERAMBI/BUDI FATRIA
Berita Terkait

BANDA ACEH - 
Ratusan buruh/pekerja di Banda Aceh, Selasa (1/5), menggelar unjukrasa dengan cara berkonvoi keliling kota mengendarai becak dan motor, dalam memeringati Hari Buruh Sedunia (Mayday). Dalam unjukrasa kemarin, para buruh menuntut Pemerintah Aceh merevisi upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2012 yang menetapkan upah buruh Rp 1,4 juta per bulan, dan menghapus sistem kerja kontrak (outsourching) yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Sementara itu, sejumlah organisasi buruh/pekerja Aceh yang tergabung dalam Aliansi Mayday 2012, juga menggelar seminar sehari di Haba Cafe, Lampriek, Banda Aceh.

Seminar bertema “Upah Murah, Mungkinkah Buruh Sejahtera” itu, menghadir narasumber M Yunus Ilyas (Ketua Komisi F DPRA), Fahrul Razi (Apindo Aceh), dan M Yunan (Aliansi Mayday 2012).

Seminar yang dibuka Ketua Panitia Drs Syamsul Raden, diikuti seratusan peserta dari berbagai organisasi profesi pekerja/buruh, NGO, unsur pemerintah, serta berbagai elemen masyarakat. Seminar itu kemudian merekomendasikan pemerintah agar menghapus sistem outsourching.

“Hari ini (kemarin-red), buruh di seluruh dunia memeringati hari buruh internasional, sebagai refleksi atas perjuangan kaum buruh dalam mendapatkan pekerjaan yang layak dan kesejahteraan hidup yang lebih baik. Momentum ini juga kita manfaatkan untuk menyamakan persepsi, pentingnya membangun kebersamaan dalam memperjuangkan perlindungan hukum, dan pemenuhan hak bagi kaum buruh dan keluarganya,” kata Syamsul Raden.

Syamsul juga memersoalkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Sehingga menyebabkan kondisi dan hubungan industrial yang tidak harmonis antara pekerja dengan pihak perusahaan, serta munculnya berbagai kasus perburuhan. “Selama ini banyak permasalahan tenaga kerja tidak direspons pemerintah secara tepat dan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberlakuan UMP, sistem outsourching, dan PHK sering dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan.(awi)

Editor : bakri