Gabenor baru Jakarta bakal gunakan gaji RM245,000 sebulan bantu orang miskin?
Jakarta kini dipimpin seorang berketurunan Jawa, memecah tradisi
pimpinan golongan Betawi. Joko Widodo disahkan menjadi Gabenor Jakarta
yang baru setelah memenangi pilihanraya pusingan kedua 20 September
lalu. Namun apa yang selalunya dituntut ialah janji ketika kempen
seperti Selangor dengan isu airnya.
Joko Widodo sebagai bekas Datuk Bandar Solo, yang dikhabarkan tidak
pernah mengambil gajinya sebagai Datuk Bandar kerana menggunakannya
untuk membantu orang miskin, pernah terlanjur menyebut gajinya sebagai
Gabenor Jakarta juga tidak akan diambil bagi tujuan yang sama.
Benar, gaji pokok dan elaun Gabenor Jakarta hanyalah RM2,800 sebulan.
Tetapi di Indonesia, peratusan kutipan cukai sesebuah propinsi turut
menjadi 'komisen' kepada gaji Gabenor sesebuah wilayah.
Dan setelah dihitung, gaji Gabenor Jakarta termasuk komisen cukai yang
diperoleh, mencecah RM245,000 sebulan. Mampukah Joko Widodo menunaikan
janji? Jika dia mampu, ini adalah pemimpin yang benar-benar berjiwa
rakyat!
Selasa, 02/10/2012 13:41 WIB
Berapa Gaji Jokowi Setelah Jadi Gubernur DKI?
Koordinator Fitra Ucok Sky Khadafi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya diatur gaji pokok gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
"Gaji pokok Rp 5.400.000 ditambah tunjangan, jadi sekitar Rp 8 jutaan gajinya," kata Ucok saat berbincang lewat telepon, Selasa (2/10/2012).
Gajinya kecil? Tunggu dulu. Menurut Ucok, masih ada pendapatan lain yang diperoleh gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, yakni dari persentase pendapatan daerah dan pajak. Khusus untuk tahun 2012, anggarannya mencapai Rp 15,7 miliar.
"Hal itu diatur di UU Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat. Diatur juga di UU Pemda," kata Ucok.
"Total Rp 15,7 miliar kalau dibagi 12 bulan, per bulannya bisa dapat sekitar Rp 700 jutaan," sambungnya.
Uang sebanyak itu diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur sebagai tunjangan. Sekaligus juga untuk dana operasional kegiatan.
"Inilah untungnya kepala daerah. Kalau pendapatan daerah besar, maka pendapatan gubernurnya pun besar. Ke depan, cara ini harus diubah," tegasnya.
Sekda Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, tak membantah data Fitra tersebut. Menurut dia, gubernur memang mendapat gaji sekitar Rp 7-8 juta per bulan. Namun ada juga pendapatan lain.
"Itu juga dihitung dari APBD. Jadi total operasional gubernur dalam setahun misalnya sekian, langsung dibagi 12, soalnya itu bukan persoalan baru," jawabnya saat ditemui di sela-sela acara Pemprov DKI di Hotel Borobudur, Jakarta.
"Jadi nilai segitu bukan untuk kantongnya, tapi sudah termasuk operasionalnya. Dan itu bukan hanya gubernur, wakil gubernur juga," sambungnya.
Jokowi saat menjabat sebagai wali kota Solo tak pernah mengambil gajinya. Dalam beberapa kesempatan, dia juga pernah melontarkan niat tak akan mengambil gaji setelah jadi gubernur DKI Jakarta
amukanmelayu - lebih sedikit dari "PENASIHAT EKONOMI SELANGOR"......